PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN PEREMPUAN HAID MEMBACA AL-QUR'AN


PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN PEREMPUAN HAID MEMBACA AL-QUR'AN


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon solusinya barangkali ada pendapat yg menyatakan kalo wanita yg haid itu blh baca qur’an, soalnya ana punya adik yg lg mondok di pondok tahfiz, klo haid kan terhalang membaca yg di khawatirkan hafalan nya akan jd lupa🙏

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Pendapat yang memperbolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an itu bersumber dari madzhab Maliki, sedangkan tiga madzhab lainnya memang mengharamkan. Jadi solusinya jika memang khawatir akan lupa hafalannya, maka boleh taklid atau mengikuti pendapatnya madzhab Maliki tersebut. Tapi tetap, saat membacanya itu tidak disertai menyentuh mushafnya.

📚 Keterangan :

اختلف الفقهاء في حكم قراءة الحائض للقرآن، فذهب جمهور الفقهاء الحنفيّة والشافعية والحنابلة إلى حرمة قراءتها للقرآن لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن

“Para fuqoha berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi perempuan haid. Jumhur fuqoha dari kalangan madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwasanya haram bagi perempuan haid membaca Al-Qur'an berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Perempuan haid dan orang junub tidak diperbolehkan membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an”

📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 18, hlm. 321)

📚 Tambahan keterangan :

وذهب المالكية إلى أن الحائض يجوز لها قراءة القرآن في حال استرسال الدم مطلقا، كانت جنبا أم لا، لا خافت النسيان أم لا . وأما إذا انقطع حيضها، فلا تجوز لها القراءة حتى تغتسل جنبا كانت أم لا، إلا أن تخاف النسيان، هذا هو المعتمد عندهم، لأنها قادرة على التطهر في هذه الحالة، وهناك قول ضعيف هو أن المرأة إذا انقطع حيضها جاز لها القراءة إن لم تكن جنبا قبل الحيض، فإن كانت جنبا قبله فلا تجوز لها القراءة

“Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa perempuan sedang haid itu diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an disaat sedang keluarnya darah secara mutlak. Entah (pada saat itu kondisinya) disertai junub ataupun tidak, dan entah karena khawatir lupa ataupun tidak. Adapun pada saat darah haidnya sudah berhenti, maka tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an sampai dia mandi (atau bersuci terlebih dahulu). Entah (pada saat itu kondisinya) disertai junub ataupun tidak, kecuali jika khawatir lupa (maka diperbolehkan). Pendapat tersebut merupakan pendapat yang mu'tamad (didalam madzhab Maliki), sebab seorang perempuan itu dipandang mampu untuk bersuci dalam kondisi darahnya sudah berhenti. Namun ada juga keterangan dhoif yang menyebutkan bahwa seorang perempuan disaat darah haidnya sudah berhenti itu tetap diperbolehkan membaca Al-Qur'an, asalkan kondisinya tidak disertai junub. Adapun jika disertai junub sebelumnya, maka tidak diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an (sampai dia bersuci terlebih dahulu)”

📕 (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 18, hlm. 322)

📚 Tambahan keterangan :

وأما جواز القراءة فلما يروى عن عائشة رضي الله عنها أنها كانت تقرأ القرآن وهي حائض والظاهر اطلاعه عليه السلام، وأما المنع فقياسا على الجنب والفرق للأول من وجهين أن الجنابة مكتسبة وزمانها لا يطول بخلاف الحيض

“Adapun yang memperbolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an adalah riwayat yang bersumber dari sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan bahwasanya beliau pernah membaca Al-Qur'an dalam keadaan haid, dan hal itu terjadi atas sepengetahuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun larangan membaca Al-Qur'an ini diqiyaskan dengan hukumnya orang junub, dan perbedaan antara keduanya itu ada dua segi. Yakni junub terjadi karena keinginan yang melakukan, sedangkan hal ini berbeda dengan perempuan haid, dan masa junub tidak selama masa haid”

📕 (Adz-Dzakhirah jilid 1, hlm. 379)

والله اعلم بالصواب

📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler