HUKUM MENJAMAK SHOLAT SAAT SAKIT


HUKUM MENJAMAK SHOLAT SAAT SAKIT


🔄 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz klo sedang sakit boleh tidak shalatnya di jama? Klo boleh, apakah ada ketentuan atau syarat²nya 🙏🙏

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Menjamak sholat saat sedang sakit, ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Namun yang jelas, pendapat yang banyak dipilih oleh para ulama adalah pendapat yang menyatakan bahwa menjamak sholat saat sedang sakit itu diperbolehkan. Dengan catatan bahwa maksud sakit disini adalah sakit yang sampai menyulitkan untuk melakukan sholat pada waktunya, dalam arti lain bahwa sakitnya itu adalah sakit yang lumayan parah atau bahkan memang sangat parah. Tapi kalau hanya sekedar flu, batuk atau demam biasa maka tidak diperbolehkan.

📚 Referensi :

(فرع) يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الارفق، فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدمها بشروط جمع التقديم، أو وقت الاولى أخرها بنية الجمع في وقت الاولى. وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يشق معه فعل كل فرض في وقته، كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه. وقال آخرون: لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك بحيث تبيح الجلوس في الفرض وهو الاوجه

“(Cabang) berdasarkan pendapat yang dipilih (oleh ulama-ulama madzhab Syafi'i), diperbolehkan untuk menjamak sholat saat sedang sakit entah itu dengan jamak takdim maupun dengan jamak takhir. Dan didalam pelaksanaannya, hendaknya orang yang sakit itu memilih mana yang dirasa lebih ringan baginya. Jika sakitnya selalu kambuh pada waktu sholat yang kedua misalnya, maka hendaknya dia melakukan sholat dengan jamak takdim disertai syarat-syaratnya (yang telah dijelaskan sebelumnya). Tapi jika sakitnya selalu kambuh pada waktu sholat yang pertama, maka hendaknya dia melakukan sholat dengan jamak takhir yang disertai niat jamak pada waktu sholat yang pertama. Sekelompok ulama mutaakhirin memberi batasan terkait sakit disini adalah sakit yang sampai memberikan masyaqot (kesulitan) untuk mengerjakan setiap fardhu pada waktunya. Sebagaimana masyaqot pada waktu berjalan saat hujan, yaitu sekiranya hujan yang dapat membasahi pakaian. Ulama-ulama yang lain juga menyatakan : (Syaratnya adalah) mesti ada tambahan masyaqot yang jelas diatas masyaqot yang telah disebutkan, yakni sekiranya dengan keadaan seperti itu maka seseorang diperbolehkan sholat dengan cara duduk. Pendapat ini merupakan pendapat yang aujah (banyak dipilih oleh para ulama)”

📕 (Fathul Mu'in, jilid 2 hlm. 80)

📚 Tambahan referensi :

ورخص بعض أهل العلم من التابعين في الجمع بين الصلاتين للمريض وبه يقول أحمد وإسحاق، وقال عطاء يجمع المريض بين المغرب والعشاء كذا في صحيح البخاري معلقا ووصله عبد الرزاق

“Sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in memberikan rukhsoh (keringanan) terkait kebolehan menjamak dua sholat bagi orang yang sedang sakit, dan inilah pernyataan imam Ahmad dan imam Ishaq. Dikatakan pula oleh imam Atho : Diperbolehkan menjamak sholat maghrib dan isya bagi orang yang sedang sakit. Demikianlah keterangan yang dihikayatkan didalam kitab shohih bukhari yang (sanadnya) sampai kepada imam Abdurrazaq”

📕 (Tuhfatul Ahwadzi, jilid 1 hlm. 492)

📚 Dan juga :

لا يجوز الجمع للمريض تقديما و تأخيرا على المعتمد في المذهب، و اختاره الإمام النووي و غيره جوازه كالقاضي حسين و ابن سريج و الروياني و الماوردي و الدارمي و المتولي

“Tidak diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk menjamak sholatnya entah itu dengan jamak takdim maupun dengan jamak takhir berdasarkan pendapat yang mu'tamad didalam madzhab (Syafi'i). Akan tetapi pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi, imam Al-Qodhi Husain, imam Ibnu Suroij, imam Ruyani, imam Al-Mawardi, imam Darimi, imam Mutawalli dan yang lainnya adalah pendapat yang menyatakan kebolehan (menjamak sholat saat sedang sakit)”

📕 (Taqrirotus Sadidah, hlm. 322)

والله أعلم بالـصـواب

📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler