![]() |
Photo hany pemanis |
HUKUM SHARE HADITS TAPI TIDAK TAU KUALITASNYA
🔄 Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya.
Boleh ndak kita sebagai org awam meneruskan share hadis yg sudah di-share oleh org lain? Kan bnyk tuh di grup-grup WA yg share hadis lalu hadis itu di share kembali ke grup-grup lain🙏🙏
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Men-share hadits tentu diperbolehkan, dengan syarat harus mengetahui terlebih dahulu kualitas haditsnya. Adapun yang dilarang adalah men-share hadits dalam keadaan tidak mengetahui apakah hadits tersebut shohih atau tidak. Dan jangankan tidak mengetahui, dalam keadaan ragu saja kalau hadits tersebut shohih atau tidak, maka dilarang untuk men-sharenya kembali. Bahkan, informasi apapun yang seseorang terima dari orang lain sedangkan dia tidak mengetahui apakah informasi tersebut benar atau tidak, maka terlarang bagi dia untuk menyebarkannya kembali sampai dia mengetahui terlebih dahulu secara yakin kalau informasi yang dia terima itu memang benar.
📚 Keterangan :
عن المغيرة بن شعبة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من حدث عني بحديث يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين. قال الحافظ ابن حبان رحمه الله: في هذا الخبر زجر للمرء أن يحدث بكل ما سمع حتى يعلم على اليقين صحته، فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
“Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah, dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, yang mana (nampaknya) hadits tersebut terlihat seperti hadits dusta (atau dia ragu), maka dia (si penyampai) akan tergolong sebagai salah satu dari dua golongan pendusta. Al-Hafidz Ibnu Hibban rahimahullah mengatakan: Didalam hadits ini terdapat larangan bagi siapapun untuk menyampaikan (menyebarkan) setiap apa yang dia dengar sampai dia mengetahui secara yakin tentang kebenarannya. Oleh karena itu setiap orang yang ragu terhadap hadits yang dia sampaikan (sebarkan) apakah hadits tersebut shohih atau tidak, maka dia tercakup ke dalam (ancaman) hadits ini”
📕 (Adh-Dhu'afa wal Matrukin jilid 1, hlm. 8)
📚 Tambahan keterangan :
أن الكذب الذي نهاهم عنه هو الكذب الخفي وذلك الحديث عمن لا يعرف صدقه
“Bahwasanya (termasuk jenis) kedustaan terlarang adalah kedustaan yang samar, yakni ketika seseorang menyebarkan informasi (yang dia terima dari orang lain) namun tidak diketahui kebenaran (informasi tersebut)”
📕 (Ar-Risalah, hlm. 75)
📚 Tambahan keterangan :
اعلم وفقك الله تعالى أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين أن لا يروى منها الا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه وأن يتقى منها ما كان عن أهل التهم والمعاندين من أهل البدع
“Ketahuilah, semoga Allah memberikanmu taufik. Wajib bagi setiap orang untuk mengetahui perbedaan antara riwayat (atau hadits) yang benar dan yang tidak benar, kemudian mengetahui perbedaan antara perawi yang terpercaya dan perawi yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya seseorang tidak meriwayatkan (menyebarkan) hadits kecuali yang sudah diketahui kebenarannya terlebih dahulu dan selamat para perawinya. Lalu mewaspadai apa yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tertuduh berdusta dan ekstrim dari kalangan ahli bid'ah”
📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 1, hlm. 60)
📚 Tambahan keterangan :
قوله: (كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع)، وأما معنى الحديث والآثار التي في الباب ففيها الزجر عن التحديث بكل ما سمع الإنسان فإنه يسمع في العادة الصدق والكذب، فإذا حدث بكل ما سمع فقد كذب لإخباره بما لم يكن
“Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Cukuplah seseorang dianggap pendusta jika menyampaikan setiap apa yang dia dengar. Adapun makna hadits ini dan atsar-atsar yang semisalnya adalah sebagai peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang. Karena biasanya dia mendengar informasi yang benar dan informasi yang dusta, maka jika dia menyampaikan setiap apa yang didengar, niscaya dia akan terjerumus kepada dusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi”
📕 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim jilid 1, hlm. 75)
والله أعلم بالصواب
📎 Telegram : https://t.me/mengkajifiqih