MENGGANTI NAMA KARENA SAKIT
Deskripsi Masalah :
Ada pasangan suami-istri yang tengah berbahagia karena dikaruniai seorang anak. Namun belakangan anak mereka sering sakit, sehingga berdasarkan tradisi yang berlaku dan kepercayaan mereka, mereka mengganti nama anaknya, dan anaknya pun kembali sehat.
Pertanyaan :
1. Apakah suatu nama dapat mempengaruhi pada baik dan buruknya watak, serta karakter seseorang?
2. Apakah masih mendapatkan kesunatan mengubah nama dari yang baik kepada yang baik juga?
Jawaban :
1. Suatu nama tidak dapat berpengaruh pada ketetapan Allah tentang watak dan karakter seseorang, akan tetapi nama bisa berpengaruh (ta’tsîr) ‘alâ sabîlit-tafâ’ul.
2. Mengubah nama Ahmad kepada Muhammad hukumnya mubah. Sementara tidak ada ibarat yang menghukumi sunah.
Referensi :
فيض القدير، 1/401)
(حُسْنُ الْاِسْمِ) لِأَجْلِ التَّفَاؤُلِ فَإِنَّ الْفَأْلَ الْحَسَنَ حَسَنٌ وَبَيْنَ الْاِسْمِ وَالْمُسَمَّى عَلَاقَةٌ وَرَابِطَةُ تُنَاسِبُهُ وَقَلَّمَا تخلفُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْأَلْفَاظَ قَوَالِبُ الْمَعَانِي وَالْأَسْمَاءُ قَوَالِبُ الْمُسَمِّيَاتِ فَقَبِيْحُ الْاِسْمِ عُنْوَانُ قُبْحِ الْمُسَمَّى كَمَا أَنَّ قُبْحَ الْوَجْهِ عُنْوَانُ قُبْحِ الْبَاطِنِ وَبِهِ يُعْرَفُ أَنَّ ذَا لَيْسَ مِنَ الطِّيَرَةِ فِي شَئْ ٍوَأَهْلُ الْيَقْظَةِ وَالْاِنْتِبَاهِ يَرَوْنَ أَنَّ الْأَشْيَاءَ كُلَّهَا مِنَ اللهِ فَإِذَا وَرَدَ عَلَى أَحَدِهِمْ حَسَنُ الْوَجْهِ وَالْاِسْمِ تَتَفَاءَلُوا بِهِ.